Mendaftarkan merek dagang menjadi hal terpenting yang wajib dilakukan para pengusaha. Sayang, tidak semua orang paham akan fungsi dari hal ini. Padahal, mematenkan merek punya banyak manfaat untuk keberlangsungan suatu bisnis atau usaha.
Merek dapat berupa logo, nama, susunan warna, atau pun susunan huruf yang menjadi identitas produk. Merek sendiri merupakan pembeda antara produk satu dengan produk lain. Keberadaan merek berpotensi menaikkan omset dan pendapatan. Dengan adanya merek, konsumen dapat lebih mudah mengenal produk yang dijual.
Buat kamu yang tengah merintis bisnis UMKM, ada baiknya menyimak informasi tentang merek dagang berikut ini. Pastikan merek dagangmu sudah paten dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Langkah-langkah mematenkan merek pun mudah dan praktis kok.
Daftar Isi
Fungsi Mematenkan Merek di DJKI Kemenkumham
Secara garis besar, melegalkan sebuah merek memiliki banyak fungsi. Mulai dari tanda pengenal produk, media promosi yang mudah diingat pelanggan, sampai jaminan mutu dari produk. Oleh sebab itu, pengusaha wajib menjadikan hal ini sebagai prioritas dalam menjalankan bisnis.
Dalam laman DJKI Kemenkumham, fungsi dari mendaftarkan suatu merek dagang adalah sebagai berikut:
- Bukti bagi pemilik yang berhak atas suatu merek yang didaftarkan
- Dasar yang nantinya memberikan perlindungan untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
Cara Mendaftarkan Merek Dagang secara Online
Kabar baiknya, kini pengusaha dapat mengajukan permohonan legalitas merek secara online. Jadi, kamu tidak perlu repot-repot datang langsung ke DJKI Kemenkunham. Namun, sebelumnya pastikan kamu sudah mempunyai syarat mendaftarkan merek sebagai berikut:
- Label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat rekomendasi UKM Binaan Dinas
Nah, untuk langkah-langkahnya, perhatikan poin-poin berikut ini ya:
- Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
- Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
- Masukkan username dan password, pilih permohonan online
- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti
- Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran (syarat yang sudah disebutkan sebelumnya)
- Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai Permohonan akan diterima DJKI
Selanjutnya, Kemenkunham akan melakukan pemeriksaan dalam rentang waktu hingga 150 hari kerja. Jika disetujui, permohonan akan langsung didaftarkan. Kamu juga akan mendapatkan sertifikat resmi atas kepemilikan dan legalitas merek.
Namun, jangan lupa cek dulu apakah nama merek dagangmu sudah pernah dipakai atau belum. Kamu dapat mengonfirmasinya lewat situs pdki-indonesia.dgip.go.id.
Tarif untuk mendaftarkan merek dagang bisa berbeda-beda. Khusus untuk UMKM, tarif berkisar antara Rp500.000,00 hingga Rp600.000,00. Sementara, tarif untuk perpanjangan merek jangka pendek bagi UMKM ada di rentang Rp1.000.000,00 hingga Rp1.200.000,00.
Tingkatkan Potensi Merek Dagangmu
Setelah resmi mendaftarkan merek dagang ke DJKI Kemenkumham, itu artinya kamu sudah sah secara hukum memiliki sebuah brand. Bisnis UMKM pun berpotensi akan lebih mudah bertumbuh. Terlebih zaman sekarang konsumen cerdas memilih produk yang sudah terjamin kualitas serta legalitasnya.
Maka dari itu, terus tingkatkan kualitas bisnismu agar kian mudah bersaing dengan kompetitor. Kualitas itu sendiri meliputi banyak hal. Misalnya, mutu produk terjaga, proses produksi terjaga baik, layanan ke pelanggan, proses pengemasan yang baik, hingga operasional pendistribusian.
Lewat kemasan cantik berkualitas terbaik, Flexy Pack dapat membantu membuat bisnis UMKM milikmu naik satu level. Bagaimana, sudah siap menjadi produk level dunia mulai sekarang?