Lewati ke konten
HUBUNGI KAMI :
  • 0813-5000-8081
  • [email protected]
  • Akun Saya
FlexyPack - Be a Million Dollar Brand
  • Cari Kemasan
    • Kopi/Teh/Bubuk Minuman
    • Obat dan Kosmetik
    • Bumbu Dapur
    • Frozen food
    • Makanan Ringan
    • Kue dan Roti
    • Bibit Tanaman
    • Pakan Hewan
  • Pesan Kemasan
    Sachet/3 Side Seal
    • Metalized/Metallic (Efek Metalik)
    • Standard Nylon (Window)
    • Super Aluminium (Efek Metalik: Custom Material)
    Standing Pouch
    • Ekonomi OPP (Jendela Trasparan)
    • Metallized (Efek Metalik)
    • Standar Nylon (Jendela Trasparan)
    • Super Aluminium (Efek Metalik: Custom Material)
    Lid Cup
    Roll Stock
  • Portofolio
    • Studi Kasus
    • Portfolio
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Tim Kami
    • Cabang Kami
    • Mitra Kami
    • Acara/Event
    • Blog
    • Karir
  • Hubungi Kami
  • Masuk
HUBUNGI KAMI :
  • 0813-8000-6259
  • [email protected]
  • Akun Saya
FlexyPack - Be a Million Dollar Brand
  • Harga Kemasan
    Berbagai Pilihan Kemasan Fleksibel Untuk Produk Kamu
    Kemasan full colour
    Sachet/3 Side Seal - Nylon

    Mulai dari Rp 2,420 / pcs

    Sachet/3 Side Seal - Aluminium

    Mulai dari Rp 935 / pcs

    Standing Pouch - Economy - Zipper

    Mulai dari Rp 1,299 / pcs

    Standing Pouch - Nylon - Zipper

    Mulai dari Rp 2,970 / pcs

    Standing Pouch - Nylon - Liquid

    Mulai dari Rp 3,850 / pcs

    Standing Pouch - Aluminium - Zipper

    Mulai dari Rp 3,135 / pcs

    Standing Pouch - Aluminium - Zipper, Degassing Valve

    Mulai dari Rp 4,290 / pcs

    Roll Stock Custom Design

    Custom Bahan / Ukuran / Finishing

    Lihat Semua Kemasan
    Lihat Semua Kemasan
  • Kategori Produk
    • Kopi/Teh/Bubuk Minuman
    • Obat dan Kosmetik
    • Bumbu Dapur
    • Frozen Foods
    • Makanan Ringan
    • Kue dan Roti
    • Liquid
    • Pakan Hewan
  • Tentang Kami
    TENTANG FLEXYPACK
    Be A
    Million
    Dollar Brand
    Visi & Misi
    Tim Kami
    Event
    Blog
    Hubungi Kami
  • Portofolio
    PORTFOLIO KAMI

    Galeri Portfolio

    Studi Kasus

    Jenis Bahan

    Berbagai kemasan Custom Design yang sudah #NAIKLEVEL bersama Flexypack

  • Hubungi Kami

Kenal FlexyPack Lebih Banyak

Tentang Kami
Tim Kami
Mitra FlexyPack
List Mitra FlexyPack
Event
Blog

Aturan Pajak UMKM Terbaru, Ada yang Bisa Bebas Pajak Juga Loh!

  • 9 Februari 2022
Share on whatsapp
Share on facebook
pajak umkm 2022 diperpanjang

Pajak merupakan tanggung jawab tiap warga negara, tak terkecuali pebisnis UMKM. Semenjak pandemi pada tahun 2020 lalu, UMKM memang menjadi banyak sorotan. Maklum saja, UMKM menjadi salah satu tonggak perekonomian negara ini saat kondisi pandemi belum juga usai.

Demi mendorong pertumbuhan UMKM tersebut, pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada para pebisnis usaha kecil dan menengah. Ada bantuan modal gratis yang pemerintah sediakan khusus bagi UMKM. Selain itu, pemerintah juga sempat memberikan bebas pajak bagi UMKM dengan omzet tertentu.

Menariknya, aturan bebas pajak tersebut akhirnya menjadi permanen dari informasi yang kami lansir dari detik finance.  Bukan hanya saat pandemi saja.  Menurut menteri keuangan Sri Mulyani, hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tentu ini menjadi kabar baik bagi para pengusaha UMKM ya!

Lalu, seperti apa aturan perpajakan bagi UMKM tersebut? Kita akan mempelajarinya sama-sama lewat ulasan berikut ini ya!

Daftar Isi

  • Pengertian dan Kriteria UMKM
  • Bebas Pajak bagi UMKM
  • Pajak Tak Menghambat UMKM Berkembang

Pengertian dan Kriteria UMKM

pajak umkm

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM sendiri adalah suatu usaha ekonomi yang dijalankan oleh individu ataupun badan usaha yang berukuran kecil. Intinya, kalangan masyarakat menengah ke bawahlah yang biasanya memiliki usaha ini.

Tujuan dari UMKM yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 3 dan 5 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah adalah sebagai berikut:

  • Menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
  • Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tanggu dan mandiri.
  • Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Beberapa contoh praktis dari UMKM antara lain usaha warung makan, toko kelontong, pedagang asongan, jasa pencucian mobil atau motor, toko sparepart sepeda motor, dan lain-lain. Bidang-bidang itulah yang butuh dukungan untuk tetap bertahan pada situasi pandemi sekarang.

Sementara, kriteria usaha yang masuk kategori UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Mikro: kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah, hasil penjualan paling banyak 300 juta rupiah per tahun.
  2. Kecil: kekayaan sekitar 50 juta hingga 500 juta rupiah, hasil penjualan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun.
  3. Menengah: kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 milyar, hasil penjualan paling banyak 2,5 milyar hingga 50 milyar per tahun.
  4. Usaha kecil dilakukan oleh sendiri ataupun pegawai dengan jumlah sedikit.
  5. Jenis produk ekonomi tidak tetap dan dapat berganti sesuai kondisi.
  6. Lokasi transaksi ekonomi tidak tetap dan dapat berpindah-pindah.
  7. Sistem pembukuan belum baku karena masih bercampur dengan uang pribadi.
  8. Aturan kebijakan usaha dan sistem administrasi belum jelas.
  9. Sumber daya manusianya belum memadai.
  10. Modal yang terbatas.
  11. Tidak memiliki legalitas atau izin usaha.

Bebas Pajak bagi UMKM

pajak umkm

Nah, pada tahun 2022 ini, ada kebijakan perpajakan yang kemudian menjadi angin segar bagi para pengusaha UMKM. Mengacu pada Pasal 7 Ayat (2a) UU HPP, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Itu artinya, pengusaha UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun mendapatkan kebijakan bebas Pajak Penghasilan atau PPh Final. Sementara, bagi UMKM dengan omzet lebih dari Rp 500 juta, wajib membayar pajak sebesar 0,5%.

Sebelumnya, para pelaku UMKM individu (terutama usaha mikro dan kecil) tetap terkena pajak karena belum ada aturan batasan omzet. Hal ini sempat membuat banyak pelaku UMKM kesulitan karena terkadang omzet per tahun pun kecil, rata-rata hanya Rp50 juta per tahunnya.

Dengan kebijakan baru yang berlaku per tahun 2022 ini, setidaknya beberapa pengusaha UMKM dapat bernapas lega. Apalagi situasi pandemi yang berkepanjangan ini cukup menyulitkan beberapa UMKM untuk sekadar bertahan. Aturan bebas pajak setidaknya membantu meringankan roda keuangan pebisnis UMKM.

Pajak Tak Menghambat UMKM Berkembang

Tidak sedikit pengusaha UMKM menjadi tegang atau panik ketika mendengar kata perpajakan. Omzet makin tinggi memang memberikan keuntungan, tetapi di sisi lain menimbulkan kecemasan akan pajak. Bahkan, tak jarang UMKM enggan berkembang karena malas dengan urusan perpajakan.

Padahal, pajak bukanlah halangan bagi suatu usaha untuk berkembang. Seperti disebutkan sebelumnya, membayar pajar merupakan kewajiban setiap warga negara. Ketentuan perpajakan yang ada pun sudah sesuai dengan kondisi masing-masing wajib pajak.

Aturan bebas pajak terbaru menjadi bukti bahwa pemerintah juga senantiasa memberikan dukungan fiskal bagi pengusaha kecil dan menengah. Jadi, jangan sampai kamu memiliki usaha atau bisnis yang lambat berkembang hanya gara-gara takut urusan pajak ya.

Itulah tadi ulasan singkat mengenai aturan perpajakan bagi pengusaha UMKM. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang tengah merintis usaha UMKM ya!

Post Views: 206
Kontak FlexyPack Cetak Kemasan Fleksibel

Berita Lainnya

FlexyPack x PNM PKU: Dukung UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Literasi Kemasan

Juni 10, 2025

Langkah Awal Jadi Entrepreneur Sukses Apa yang Harus Kamu Pahami?

Mei 28, 2025

Kemasan Menarik, Pasar Tertarik : Bimtek Ekonomi Kreatif untuk Pelaku Ekraf

Mei 22, 2025
Segera hubungi kami untuk dapatkan penawaran instan hari ini GRATIS! 🚀
Hubungi Kami
Hubungi Kami
FlexyPack - Be a Million Dollar Brand
Be A Million Dollar Brand
TENTANG KAMI
  • Tentang FlexyPack
  • Mitra FlexyPack
  • List Mitra FlexyPack
  • Investor Relations
  • Event
  • Blog
  • Karir
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • FAQs
PORTOFOLIO
  • Studi Kasus
  • Portofolio
KEMASAN
  • Sachet / 3 Side Seal
  • Standing Pouch
  • Lid Cup
  • Roll Stock
LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

0853-1111-1010 (WhatsApp)

HUBUNGI KAMI
PT Solusi Kemasan Digital Tbk

Kantor Pemasaran

Citylofts Sudirman #12-15
Jl. K.H. Mas Mansyur No.121 Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220

Kantor Pusat & Pabrik

Jl. Jababeka 2 Blok C/11-D, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

  • 0813-5000-8081
  • WhatsApp :
    0813-5000-8081
  • [email protected]
Copyright © 2025 FlexyPack