Siapa sangka ternyata label halal milik Indonesia ternyata punya sejarah tersendiri. Selama ini kita dapat menentukan halal atau tidaknya suatu produk berdasarkan logo halal yang terdapat pada kemasan. Tanpa ada logo tersebut, konsumen biasanya ragu bahkan tidak akan membeli suatu produk makanan, kosmetik, atau obat.
Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo halal terbaru yang sudah aktif per 1 Maret 2022 kemarin. Pergantian logo ini tentu harus menjadi perhatian khusus bagi para produsen makanan, terutama untuk memperbaharui kemasan.
Sebelum berada dalam lingkup wewenang Kemenag, proses sertifikasi halal berada dalam tanggung jawab Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kini, produsen yang hendak mengurus sertifikat halal harus mengikuti prosedur terbaru.
Sebelum bersiap memperbaharui kemasan dengan logo halal terbaru, kita simak dulu yuk sejarah panjang dari logo tersebut. Cermati ulasan ini baik-baik ya!
Daftar Isi
Sejarah Label Halal Indonesia
Jika selama ini kita hanya menemukan logo halal dalam kemasan, sekarang kita pelajari sejenak perjalanan panjang dari logo tersebut. Dari sini kita bisa paham betapa pentingnya pencatuman logo tersebut pada produk makanan, kosmetik, obat, dan lain-lain.
Penggunaan Label Haram
Indonesia pertama kali melakukan pelabelan produk halal pada tahun 1976 dan saat itu Kementerian Kesehatan yang memprakasainya. Namun, pelabelan tersebut bukan sebagai tanda atau info kehalalan suatu produk. Pada masa itu, justru produk yang tidak halal lah yang memiliki label khusus. Bentuk label tersebut berupa gambar babi dengan tulisan “Mengandung Babi.”
Dulu peraturan ini muncul dengan alasannya pada saat itu belum banyak produk-produk makanan yang mengandung bahan babi ataupun turunannya. Jadi, Kemenkes kala itu bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) untuk membagikan label tersebut kepada perusahaan yang membutuhkan.
Sejarah Penggantian Informasi Label
Berdasarkan SKB 2 Menteri pada Agustus 1985, terdapat perubahan label dari “Mengandung Babi” menjadi “Halal.” Aturan yang berlaku saat itu adalah pencantuman label tersebut hanya boleh untuk perusahaan yang produknya sudah mendapat izin serta pemeriksaan dari Departemen Kesehatan.
Pada tahun tersebut, Departemen Kesehatan juga bekerja sama dengan Departemen Agama dan membentuk Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes. Tugas dari tim ini adalah memastikan kelayakan suatu produk benar-benar sudah halal.
Label Halal di Bawah Wewenang MUI
Munculnya kasus makanan mengandung lemak babi pada tahun 1988 memunculkan kehebohan sekaligus polemik masyarakat. Adanya kasus ini langsung berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada produk makanan tertentu dan menyebabkan turunnya omzet perusahaan.
Keresehan masyarakat yang makin menjadi mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan perundingan dengan pihak pemerintah. Maka, terbentuklah LPPOM MUI yang bertugas melaksanakan sertifikasi halal terhadap produk-produk makanan, obat, kosmetik, dan lain-lain.
Akhirnya, pada tahun 1989 semua sertifikasi produk halal pemerintah serahkan ke MUI. Begitu juga dengan segala ketentuannya yang baru. Sejak saat itu, produsen yang ingin mengurus kehalalan produknya atau pembaharuan sertfikasi akan berhubungan langsung dengan LPPOM MUI.
Penggantian Label Halal MUI ke Label Halal Baru
Pada tanggal 1 Maret 2o22 kemarin, Kementerian Agama merilis label halal terbaru yang harus tercantum pada semua kemasan yang memenuhi syarat halal. Label terbaru tersebut berbentuk logogram berupa gunungan wayang bermotif surjan warna ungu. Bagian bawah label tersebut terdapat tulisan “Halal Indonesia.”
Dengan begitu, produsen mesti bersiap mengganti kemasan produk dengan pencantuman logo halal baru ini. Kemenag memberikan kelonggaran bagi produsen untuk menghabiskan stok kemasan dengan logo halal lama terlebih dahulu. Baru setelah itu, label halal pada kemasan mesti menyesuaikan yang terbaru.
Kebijakan ini jelas sangat membantu produsen atau pengusaha dalam memasuki masa transisi label halal lama ke label halal baru. Yang jelas, ke depannya penggunaan label halal MUI lama sudah tidak terpakai dan tidak berlaku.
Melalui informasi di atas, semoga kamu juga segera pembuat perencanaan untuk pencantuman logo halal paling baru. Hitung stok kemasan lama yang masih ada dan estimasikan habis berapa lama. Jangan lupa order kemasan barumu ke FlexyPack ya!