Pajak merupakan tanggung jawab tiap warga negara, tak terkecuali pebisnis UMKM. Semenjak pandemi pada tahun 2020 lalu, UMKM memang menjadi banyak sorotan. Maklum saja, UMKM menjadi salah satu tonggak perekonomian negara ini saat kondisi pandemi belum juga usai.
Demi mendorong pertumbuhan UMKM tersebut, pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada para pebisnis usaha kecil dan menengah. Ada bantuan modal gratis yang pemerintah sediakan khusus bagi UMKM. Selain itu, pemerintah juga sempat memberikan bebas pajak bagi UMKM dengan omzet tertentu.
Menariknya, aturan bebas pajak tersebut akhirnya menjadi permanen dari informasi yang kami lansir dari detik finance. Bukan hanya saat pandemi saja. Menurut menteri keuangan Sri Mulyani, hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tentu ini menjadi kabar baik bagi para pengusaha UMKM ya!
Lalu, seperti apa aturan perpajakan bagi UMKM tersebut? Kita akan mempelajarinya sama-sama lewat ulasan berikut ini ya!
Pengertian dan Kriteria UMKM
UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM sendiri adalah suatu usaha ekonomi yang dijalankan oleh individu ataupun badan usaha yang berukuran kecil. Intinya, kalangan masyarakat menengah ke bawahlah yang biasanya memiliki usaha ini.
Tujuan dari UMKM yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 3 dan 5 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah adalah sebagai berikut:
- Menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
- Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tanggu dan mandiri.
- Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Beberapa contoh praktis dari UMKM antara lain usaha warung makan, toko kelontong, pedagang asongan, jasa pencucian mobil atau motor, toko sparepart sepeda motor, dan lain-lain. Bidang-bidang itulah yang butuh dukungan untuk tetap bertahan pada situasi pandemi sekarang.
Sementara, kriteria usaha yang masuk kategori UMKM adalah sebagai berikut:
- Mikro: kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah, hasil penjualan paling banyak 300 juta rupiah per tahun.
- Kecil: kekayaan sekitar 50 juta hingga 500 juta rupiah, hasil penjualan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun.
- Menengah: kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 milyar, hasil penjualan paling banyak 2,5 milyar hingga 50 milyar per tahun.
- Usaha kecil dilakukan oleh sendiri ataupun pegawai dengan jumlah sedikit.
- Jenis produk ekonomi tidak tetap dan dapat berganti sesuai kondisi.
- Lokasi transaksi ekonomi tidak tetap dan dapat berpindah-pindah.
- Sistem pembukuan belum baku karena masih bercampur dengan uang pribadi.
- Aturan kebijakan usaha dan sistem administrasi belum jelas.
- Sumber daya manusianya belum memadai.
- Modal yang terbatas.
- Tidak memiliki legalitas atau izin usaha.
Bebas Pajak bagi UMKM
Nah, pada tahun 2022 ini, ada kebijakan perpajakan yang kemudian menjadi angin segar bagi para pengusaha UMKM. Mengacu pada Pasal 7 Ayat (2a) UU HPP, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Itu artinya, pengusaha UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun mendapatkan kebijakan bebas Pajak Penghasilan atau PPh Final. Sementara, bagi UMKM dengan omzet lebih dari Rp 500 juta, wajib membayar pajak sebesar 0,5%.
Sebelumnya, para pelaku UMKM individu (terutama usaha mikro dan kecil) tetap terkena pajak karena belum ada aturan batasan omzet. Hal ini sempat membuat banyak pelaku UMKM kesulitan karena terkadang omzet per tahun pun kecil, rata-rata hanya Rp50 juta per tahunnya.
Dengan kebijakan baru yang berlaku per tahun 2022 ini, setidaknya beberapa pengusaha UMKM dapat bernapas lega. Apalagi situasi pandemi yang berkepanjangan ini cukup menyulitkan beberapa UMKM untuk sekadar bertahan. Aturan bebas pajak setidaknya membantu meringankan roda keuangan pebisnis UMKM.
Pajak Tak Menghambat UMKM Berkembang
Tidak sedikit pengusaha UMKM menjadi tegang atau panik ketika mendengar kata perpajakan. Omzet makin tinggi memang memberikan keuntungan, tetapi di sisi lain menimbulkan kecemasan akan pajak. Bahkan, tak jarang UMKM enggan berkembang karena malas dengan urusan perpajakan.
Padahal, pajak bukanlah halangan bagi suatu usaha untuk berkembang. Seperti disebutkan sebelumnya, membayar pajar merupakan kewajiban setiap warga negara. Ketentuan perpajakan yang ada pun sudah sesuai dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
Aturan bebas pajak terbaru menjadi bukti bahwa pemerintah juga senantiasa memberikan dukungan fiskal bagi pengusaha kecil dan menengah. Jadi, jangan sampai kamu memiliki usaha atau bisnis yang lambat berkembang hanya gara-gara takut urusan pajak ya.
Itulah tadi ulasan singkat mengenai aturan perpajakan bagi pengusaha UMKM. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang tengah merintis usaha UMKM ya!