Bagaimana cara mendaftar sertifikat halal untuk kebutuhan produk kita? Sebagai produsen, kita tentu ingin mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Mencantumkan logo halal dari MUI pada kemasan dapat menaikkan rasa percaya pelanggan akan produk kita.
Pencatuman logo halal sangat penting, apalagi jika mayoritas pasar kita adalah orang Muslim. Namun, tidak sembarang perusahaan atau produsen dapat memasukkan logo tersebut loh. Ada prosedur dan langkah yang mesti dipenuhi agar mendapat sertifikat halal dari MUI.
Daftar Isi
- Cara Mendaftar Sertifikat Halal dari MUI
- 1. Pahami Syarat Sertifikasi Halal serta Ikuti Pelatihan SJH
- 2. Terapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Perusahaan
- 3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
- 4. Lakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
- 5. Lakukan Monitoring Pre Audit dan Bayar Akad Sertifikasi
- 6. Pelaksanaan Audit
- 7. Lakukan Monitoring Pasca Audit
- 8. Mendapat Sertifikat Halal
Cara Mendaftar Sertifikat Halal dari MUI
Menurut Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Dilansir dari Indonesia.go.id, “produk” yang dimaksud di sini mencakup: barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain memiliki ijin edar dari BPOM RI atau SPP-IRT, kita juga harus mempunya sertifikat halal. Ketika sudah punya jaminan produk halal, baik kita maupun konsumen akan merasa aman. Agar kita tidak kebingungan saat mengurus proses perijinannya, ada baiknya kita pahami langkah-langkah ini terlebih dahulu.
1. Pahami Syarat Sertifikasi Halal serta Ikuti Pelatihan SJH
Produsen atau pengusaha harus mengerti persyaratan halal yang tertuang dalam HAS 23000. Tak hanya itu, produsen juga wajib mengikuti pelatihan dari LPPOM MUI. Dalam memahami syarat sertifikasi halal, kita dapat membacanya di sini.
2. Terapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Perusahaan
Sebelum mendaftar sertifikat halal, kita wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal di perusahaan. Sistem ini mencakup: penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran. Mulai dari daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal.
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
Cara mendaftar sertifikat halal dapat dilakukan secara online melalui sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Agar paham akan tiap prosedur yang ada, produsen wajib membaca user manual di Cerol terlebih dahulu. Setelah selesai mengunggah dokumen, MUI akan memproses pendaftaran kita.
5. Lakukan Monitoring Pre Audit dan Bayar Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Selanjutnya, sebaiknya lakukan monitoring audit setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.
Saat mengunduh akad di Cerol, kita dapat melakukan pembayaran audit sertifikasi serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui surel ke: [email protected].
6. Pelaksanaan Audit
Setelah berhasil melewati tahap pre audit dan akad, kita akan melalui tahap pelaksanaan audit. Semua area dan fasilitas yang berkaitan dengan produk akan menjadi tempat audit. Maka, pastikan dan siapkan semua area sudah sesuai dengan persyaratan dari MUI.
7. Lakukan Monitoring Pasca Audit
Saat sudah sampai di tahap ini, kita mesti melakukan monitoring setiap hari ntuk mengetahui ada tidaknya ketidaksesuaian pada hasil audit. Sebisa mungkin temuan yang ada langsung diperbaiki tanpa menunda. Jadi, kita tidak perlu menunggu pemberian sertfikat halal terlalu lama.
8. Mendapat Sertifikat Halal
Setelah tujuh cara di atas terpenuhi, MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk perusahaan. Cerol menyediakan sertifikat halal dalam bentuk soft copy sehingga kita mudah mengunduhnya di sana. Bisa juga mengambil langsung di kantor LPPOM MUI Jakarta. Sertifikat halal tersebut berlaku selama dua tahun.
Itulah tadi urutan cara dalam mendaftar sertifikat halal dari MUI. Andai produk kita belum memiliki sertifikat tersebut, ada baiknya kita mengurusnya mulai dari sekarang. Ingat, logo halal dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk kita.
Saat sudah mendapatkan sertifikat halal, jangan lupa cantumkan logo tersebut di kemasan ya. Semoga informasi ini berguna untuk memajukan bisnismu!