Jenis UMKM – Istilah UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak asing lagi terdengar. Banyak masyarakat yang mulai menjalankan bisnis UMKM akibat kehilangan pekerjaan khususnya setelah pandemi covid-19. Bahkan, belakangan makin gencar loh program-program Pemerintah yang mendukung kemajuan dari UMKM.
Bisnis UMKM sendiri telah diatur di dalam Undang-Undang no 20 tahun 2008. Dimana usaha tersebut disebut UMKM memiliki parameter penentu, yaitu jumlah omzet, jumlah aset yang dimiliki, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan. Oleh sebab itu, tidak semua bisnis bisa disebut UMKM ya! Namun, sebetulnya apa sih UMKM itu?
Apa Itu UMKM?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa UMKM adalah jenis usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bisnis ini merupakan usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, bahkan badan usaha dengan nilai kekayaan yang tidak melebihi Rp 500 juta per tahun. Untuk itulah, biasanya UMKM dijalankan di rumah sendiri atau tempat usaha dengan kapasitas kecil hingga menengah. Bahkan tak jarang yang menyebut bahwa UMKM adalah usaha rumahan.
Usaha jenis UMKM ini juga sangat bervariasi mulai dari bisnis gerobakan, kaki lima, warung kelontong, hingga bisnis di bidang jasa. Meski terbilang belum cukup besar, namun UMKM sangat berpengaruh pada roda perekonomian Indonesia dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Jika sebelumnya bisnis UMKM dikenal dengan bisnis kecil yang semua manajemennya masih jadul, kini image tersebut perlahan memudar. Berkat kemajuan teknologi, telah banyak jenis UMKM yang naik kelas, bahkan bisa menjangkau pasar luar negeri. Telah banyak tools dan aplikasi pendukung yang mengoptimalkan semua proses operasional dari berjalannya bisnis UMKM.
Apa Saja Sih Jenis UMKM?
Lalu, apa saja ya jenis bisnis yang masuk dalam kategori UMKM? Secara umum, jenis UMKM dikategorikan dalam 3 jenis yaitu:
- Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan jenis yang paling kecil. Biasanya jenis usaha mikro banyak dijalankan oleh individu atau usaha rumahan. Berdasarkan parameternya, usaha mikro merupakan usaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 300 juta pertahun, dengan total aset yang dimiliki adalah tidak lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk dengan aset tanah dan bangunan.
Usaha mikro ini juga biasanya masih menggunakan operasional sederhana, dari pembukuan, transaksi, juga pengelolaan stok masih dilakukan secara manual. Dengan jumlah karyawan tidak lebih dari 5 orang. Contoh usaha mikro ini seperti warung kelontong, pedagang kaki lima, atau warung makan rumahan. - Usaha Kecil
Setingkat lebih tinggi dari usaha Mikro, usaha kecil memiliki omzet yang lebih tinggi yaitu Rp 300 – Rp 500 juta. Bahkan, total transaksi yang terjadi bisa mencapai Rp 2 miliar per tahun. Bisnis usaha kecil yang dimaksud contohnya adalah, bengkel motor dan mobil, minimarket, fotocopy dan rental, atau usaha catering. Dari segi modal, usaha kecil juga lebih besar jika dibandingkan dengan usaha mikro, begitupun jumlah karyawan atau pekerjanya. - Usaha Menengah
Berikutnya adalah usaha menengah. Usaha menengah ini terbilang yang memiliki nilai omzet paling besar. Usaha menengah biasanya bisa mencapai omzet mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar per tahun. Selain itu, pengelolaan usaha ini juga sudah lebih canggih dibandingkan dengan usaha mikro dan usaha kecil. Contoh usaha menengah diantaranya yaitu, pabrik makanan kemasan, pabrik roti, atau toko perlengkapan bangunandan furniture. Jenis usaha menengah, juga mempekerjakan karyawan dengan jumlah banyak.
Mau Berbisnis Sekaligus Mendukung UMKM?
Jika kamu salah satu pelaku bisnis yang ingin turut serta mendukung kemajuan UMKM, pakai aja kemasan FlexyPack! Dengan menggunakan kemasan FlexyPack, artinya kamu mendukung bisnis UMKM naik level. Mengapa bisa demikian? Yap karena selain menyediakan kemasan yang keren dan kekinian, FlexyPack juga bisa menjadi solusi branding produkmu melalui kemasan. Mau tahu lebih banyak lagi? Yuk langsung kontak kami melalui WhatsApp.