Kenapa pengusaha butuh daftar UMKM online? Pertanyaan kerap muncul selama setahun belakangan ini. Pasalnya, masa pandemi ternyata memberi dampak cukup besar bagi beberapa bisnis UMKM. Bahkan, pemerintah akhirnya memberikan bantuan modal usaha bagi UMKM untuk menjaga kesinambungannya.
Salah satu cara untuk dapat mendapatkan bantuan tersebut adalah dengan mendaftarkan bisnis UMKM secara online. Sementara, belum banyak UMKM secara resmi mendaftarkannya ke pemerintah. Alhasil, tidak semua UMKM berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha gratis dari pemerintah.
Pada artikel ini kita akan mempelajari cara-cara daftar UMKM online. Tak hanya itu, kita akan melihat secara lebih mendalam mengenai pengertian, karakteristik, hingga contoh dari UMKM itu sendiri. Simak ya!
Daftar Isi
Pengertian UMKM
UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM sendiri adalah suatu usaha ekonomi yang dijalankan oleh individu ataupun badan usaha yang berukuran kecil. Ringkasnya, biasanya masyarakat menengah ke bawahlah yang memiliki usaha ini.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 3 dan 5 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, tercantum beberapa tujuan dari UMKM. Antara lain sebagai berikut:
- Menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
- Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tanggu dan mandiri.
- Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Karakteristik UMKM
Sementara, ada beberapa karakteristik UMKM yang mesti kita tahu juga. Klasifikasi dari UMKM antara lain sebagai berikut:
- Livelihood Activities: UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja dalam rangka mencari nafkah. Sektor ini kita kenal sebagai sektor informal.
- Micro Enterprise: UMKM yang bersifat pengrajin, tetapi bukan merupakan kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise: UMKM yang telah masuk ke ranah kewirausahaan dan sanggup menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.
- Fast Moving Enterprise: UMKM yang termasuk kewirausahaan dan akan melakukan perubahan menjadi usaha besar.
Dilansir dari Kompas, penjelasan lebih rinci mengenai karakteristik atau kriteria UMKM adalah sebagai berikut:
- Mikro: kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah, hasil penjualan paling banyak 300 juta rupiah per tahun.
- Kecil: kekayaan sekitar 50 juta hingga 500 juta rupiah, hasil penjualan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun.
- Menengah: kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 milyar, hasil penjualan paling banyak 2,5 milyar hingga 50 milyar per tahun.
- Usaha kecil dilakukan oleh sendiri ataupun pegawai dengan jumlah sedikit.
- Jenis produk ekonomi tidak tetap dan dapat berganti sesuai kondisi.
- Lokasi transaksi ekonomi tidak tetap dan dapat berpindah-pindah.
- Sistem pembukuan belum baku karena masih bercampur dengan uang pribadi.
- Aturan kebijakan usaha dan sistem administrasi belum jelas.
- Sumber daya manusianya belum memadai.
- Modal yang terbatas.
- Tidak memiliki legalitas atau izin usaha.
Jenis dan Contoh UMKM
Selama ini kita mengenal kebanyakan UMKM berada pada industri kuliner atau pangan. Namun ternyata, UMKM tidak terbatas pada usaha makanan atau minuman saja. Setidaknya ada tiga jenis bidang UMKM:
- Kuliner: UMKM yang menjual bahan baku pembuatan makanan, makanan, ataupun minuman.
- Fashion: UMKM yang berada pada usaha pembuatan pakaian, alas kaki, aksesoris, dan lain-lain.
- Agribisnis: UMKM yang menjalankan produksi dan penjualan pertanian serta perkebunan.
Contoh dari UMKM sendiri sudah banyak kita lihat. Mulai dari usaha warung makan, toko kelontong, pedagang asongan, jasa pencucian mobil atau motor, toko sparepart sepeda motor, dan lain-lain.
Nah, bidang-bidang usaha seperti itulah yang hendaknya mendaftarkan usahanya agar punya kesempatan mendapat bantuan dari pemerintah selama masa pandemi ini.
Mengapa Harus Daftar UMKM Online?
Meski hanya berskala kecil, UMKM hendaknya mendaftarkan usahanya agar mendapat perizinan dan memudahkan perkembangan usaha ke depannya. UMKM yang sudah terdaftar juga punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah.
Sejak tahun lalu, pemerintah meluncurkan program bantuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) guna membantu para pengusaha selama pandemi Covid-19. Syarat dari penerima bantuan ini adalah pengusaha memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) agar nantinya dapat memperoleh BLT UMKM.
Sementara, SKU sendiri baru dapat bisa pengusaha peroleh setelah mendaftarkan diri lewat UMKM online. Ringkasnya, daftar UMKM online punya manfaat untuk keberlangsungan sebuah usaha di tengah kondisi krisis seperti sekarang. Andai belum punya SKU, kesempatan untuk mendapatkan bantuan tentu tidak ada.
Bagaimana Cara Daftar UMKM Online
Berikut ini langkah-langkah cara membuat izin usaha mikro kecil online sendiri mudah dan cepat. Simak baik-baik ya!
- Buat akun dan login di Sistem Online Single Submission (OSS)
- Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
- Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
- Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
- Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
- Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
- Lengkapi data dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Kirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Pemilik UMKM juga dapat memeriksa dan mengecek dokumen NIB, izin lingkungan, izin lokasi, serta izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Cetak izin usaha dalam bentuk QR melalui preview usaha QR.
Proses Izin Komersial OSS/ Operasional
Namun, ada kalanya pemilik UMKM butuh melakukan proses izin Komersial/ Operasional. Proses ini dapat melalui tahap sebagai berikut:
- Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
- Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
- Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
- Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
- Lengkapi data, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
- Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
- Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.
Itulah tadi cara-cara daftar UMKM online. Semua prosesnya gratis alias tidak ada pungutan biaya. Andai kamu memiliki bisnis UMKM, jangan lupa mendaftarkan usahamu secara resmi agar dapat memperoleh SKU ya. Siapa tahu tahun ini kamu berkesempatan mendapat bantuan modal dari pemerintah.
UMKM menyumbang banyak andil dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak dahulu. Semoga makin banyak UMKM bisa bertahan dan berkembang meskipun pandemi belum usai!