Tarif pajak pertambahan nilai alias PPN akan naik menjadi 11 persen. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku per 1 April 2022. Aturan ini sendiri tertuang juga dalam pasal 7 ayat (1) poin a Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lalu, seperti apa penerapan kenaikan PPN ini ke barang-barang? Melalui situs berita resmi dari Liputan 6, berikut ulasan mengenai kebijakan PPN terbaru tersebut:
Daftar Isi
PPN Naik Menjadi 11 Persen
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN ini tidak akan ditunda. Pasalnya, Indonesia sedang membutuhkan pondasi kuat untuk perpajakan. Terlebih Indonesia tengah berupaya memulihkan ekonomi selama masa pandemi berlangsung.
Melansir dari Liputan 6, beberapa barang yang berpotensi naik akibat adanya peraturan PPN baru ini antara lain barang elektronik, pakaian, sabun serta perlengkapan mandi, sepatu, produk tas, pulsa telepon serta internet, rumah, kendaraan, dan barang-barang lainnya.
Bahan Sembako Tidak Kena Kenaikan PPN
Namun, tidak semua barang akan mengalami kenaikan PPN. Melansir dari IDN Times, dalam penjelasan UU HPP, 11 bahan sembako ini tidak terkena aturan PPN terbaru:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
- Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
- Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Produk Berupa Jasa yang Tak Kena Kenaikan PPN
Selain sembako, ada juga produk dalam bentuk jasa yang tidak terkena aturan kenaikan PPN. Salah satunya adalah jasa medis. Misalnya, jasa kesehatan dari dokter umum, dokter gigi, dokter hewan, dokter spesialis, jasa rumah sakit, jasa klinik, psikolog, dan lain-lain.
Selain itu, pelayanan sosial seperti jasa panti asuhan, jasa panti jompo, jasa pemadam kebakaran, jasa penyediaan rumah duka, dan lain-lain; juga tidak mengalami kenaikan PPN. Beberapa jasa lainnya antara lain jasa keuangan, jasa penyelenggaraan pendidikan, dan jasa penyedia tenaga kerja.
PPN Naik Jadi 11 Persen, MOQ Kemasan FlexyPack Tetap 500 Pcs
Meski ada kenaikan tarif pajak, semua harga jenis kemasan FlexyPack masih terjangkau dengan minimum order tetap 500 pcs. Jadi, masih sangat cocok untuk bisnis UMKM dan usaha menengah lainnya.
Buat kamu yang berencana upgrade kemasan atau pesan kemasan lagi, bisa langsung ke website FlexyPack atau kontak tim FlexyPack via WhatsApp. Dapatkan kemasan idaman untuk semua produk unggulan hanya bersama FlexyPack!