Mulai 1 Maret 2022, label atau logo Halal Indonesia sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Bagaimana dengan logo Halal sebelumnya yang selama ini sudah digunakan? Menurut Kepala BPJH Muhammada Aqil Irham dilansir dari laman halal.go.id menerangkan bahwa, “Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal dari BPJPH Kemenag
Berikut alur proses sertifikasi Halal Indonesia terbaru melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Pendaftaran sertifikasi Halal ini bisa dilakukan melalui halaman Sihalal.
1. Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal
Untuk mengajukan permohonan sertifikat Halal Indonesia, berikut dokumen pelengkap yang di siapkan oleh Pelaku usaha:
a. Data Pelaku Usaha
– Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll).
– Penyelia Halal melampirkan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
b. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
c. Daftar Produk dan Bahan Yang Digunakan
– Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong
d. Proses Pengolahan Produk
Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi
e. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
2. BPJPH, Memeriksa Kelengkapan Dokumen
3. BPJPH, Menentapkan Lembaga Pemeriksa Halal
4. LPH, Memeriksa dan Menguji Kehalalan Produk
5. MUI, Menetapkan Kehalalan Produk melalui Sidang Fatwa Halal
6. BPJPH, Menerbitkan Sertifikat Halal
Informasi cara mendapatkan sertifikasi halal Indonesia terbaru bersumber dari laman resmi BPJPH Kemenag. Dari keseluruhan proses sertifikasi diatas, kurang lebih membutuhkan waktu 21 hari.
Jadi jika stok kemasan produk dengan logo halal MUI sudah habis, tentu sebaiknya segeralah untuk mencetak kemasan baru dengan logo sertifikasi Halal Indonesia yang baru pula.
Kebijakan diatas menurut Kepala BPJPH, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” imbuh penjelasan dari Kepala BPJPH.
Download Logo Halal Indonesia
Untuk menambahkan logo halal Indonesia yang baru pada pembuatan kemasan baru atau desain kemasan yang sudah ada, kamu bisa unduh logonya di sini.